SULTRA - Sebuah gedung kantor baru untuk Dinas Perhubungan Kota Kendari resmi difungsikan pada Jumat (5/12/2025). Bangunan tersebut berada di kawasan Balai Kota, menempatkan dinas yang sebelumnya terpencar di luar area pemerintahan utama.
Peresmian dipimpin langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., dan dihadiri jajaran pejabat pemerintah kota, termasuk wakil wali kota dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah. Penempatan kantor Dishub di pusat pemerintahan dianggap langkah strategis agar koordinasi lintas sektor berjalan lebih efisien.
Baca juga: Dishub Sultra Terapkan e-Parkir, Dorong Transparansi dan Tekan Kebocoran PAD
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi. Ia menyebut keberadaan gedung baru tidak otomatis menyelesaikan semua persoalan, namun dapat menjadi fondasi untuk menjalankan program transportasi yang lebih terarah. Ia juga menegaskan seluruh fasilitas gedung harus dirawat layaknya aset pribadi, mulai dari kebersihan hingga keamanan.
Dari sisi teknis, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, SE., M.Si, mengungkapkan rasa syukur karena instansinya akhirnya berkantor di lingkungan Balai Kota setelah hampir empat dekade berada di luar pusat pemerintahan. Menurutnya, pemindahan ini memberi peluang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan transportasi kota.
Baca juga: Konawe Belajar Pengelolaan Call Centre 112 ke Kendari, Siapkan Layanan Darurat Terpadu
Paminuddin juga menyinggung persoalan utilitas dasar seperti area parkir yang akhir-akhir ini tampak semrawut. Dengan berada di lokasi baru, pihaknya berkomitmen membantu penataan ulang agar kondisi lingkungan Balai Kota lebih tertib dan nyaman bagi pegawai maupun masyarakat.
Prosesi peresmian ditutup dengan pemotongan pita oleh Wali Kota Kendari, didampingi Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan para kepala OPD. Pemerintah berharap kehadiran fasilitas baru ini benar-benar diterjemahkan menjadi layanan publik yang lebih efisien, bukan sekadar perubahan lokasi atau tampilan gedung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari