Kamis, 25 DESEMBER 2025 • 17:25 WIB

41 Narapidana di Sultra Penuhi Syarat Terima Remisi Natal 2025

Author

Ilustrasi perayaan natal. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Sebanyak 41 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Sulawesi Tenggara menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025. Pengurangan masa pidana ini diberikan kepada WBP yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai regulasi pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, menyampaikan bahwa jumlah penerima remisi tersebut berasal dari total 73 WBP Kristen yang tercatat di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di wilayah Sultra. Dari jumlah itu, hanya 41 orang yang dinilai layak menerima remisi setelah melalui proses penilaian.

Baca juga: Baznas Sultra Rampungkan Penyaluran ZIS 2025, Rp115 Juta Disalurkan ke 113 Penerima

Menurut Sulardi, remisi Natal merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan komitmen perubahan diri selama menjalani masa pidana. Penilaian dilakukan berdasarkan perilaku sehari-hari serta keaktifan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak pemasyarakatan.

Besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan berbeda-beda. WBP yang telah menjalani pidana selama enam hingga dua belas bulan memperoleh remisi selama 15 hari. Sementara itu, warga binaan yang telah menjalani masa pidana lebih dari satu tahun mendapatkan remisi selama satu bulan.

Baca juga: UMK Kendari 2026 Diusulkan Naik, Keputusan Akhir Menunggu Persetujuan Provinsi

Penerima Remisi Khusus Natal 2025 tersebar di delapan unit pelaksana teknis pemasyarakatan, yaitu Lapas Kelas IIA Kendari, Lapas Kelas IIA Baubau, Lapas Perempuan Kelas III Kendari, LPKA Kelas II Kendari, Rutan Kelas IIA Kendari, Rutan Kelas IIB Kolaka, Rutan Kelas IIB Raha, dan Rutan Kelas IIB Unaaha.

Seluruh warga binaan yang menerima remisi pada perayaan Natal tahun ini memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana. Tidak terdapat penerima Remisi Khusus II yang memungkinkan warga binaan langsung bebas.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan 19 warga binaan sebagai calon penerima Remisi Khusus Natal 2025. Setelah melalui tahapan verifikasi, sebanyak 14 orang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menerima surat keputusan remisi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Lapas Kelas II Kendari

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU