Ilustrasi daging kurban. (Freepik/aleksandarlittlewolf) (Mufida)
SULTRA - Bolehkah daging kurban dibagikan ke nonmuslim? Pertanyaan ini sering muncul setiap Iduladha, terutama di lingkungan masyarakat yang hidup berdampingan dengan pemeluk agama berbeda. Secara umum, banyak ulama membolehkan daging kurban dibagikan kepada nonmuslim yang tidak memusuhi umat Islam, terutama untuk tujuan sosial dan menjaga hubungan baik antarwarga. Namun, terdapat perbedaan pendapat terkait jenis kurban dan prioritas penerimanya. Karena itu, penting memahami penjelasan hukum kurban berdasarkan pandangan para ulama.
Setiap Hari Raya Iduladha, umat Islam dianjurkan membagikan sebagian daging kurban kepada masyarakat. Selain keluarga dan kerabat, penerima daging kurban biasanya mencakup tetangga dan warga sekitar. Di daerah yang masyarakatnya beragam, muncul pertanyaan apakah nonmuslim juga boleh menerima bagian dari hewan kurban.
Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo di Sultra: Bobot 900 Kilogram
Indonesia dikenal sebagai negara dengan masyarakat yang majemuk. Di banyak daerah, umat Islam hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain dalam satu lingkungan.
Saat pembagian daging kurban dilakukan, panitia sering menghadapi situasi di mana tetangga nonmuslim tinggal berdampingan dengan penerima kurban lainnya. Dari sinilah muncul pertanyaan mengenai hukum memberikan daging kurban kepada mereka.
Bagi sebagian orang, pembagian daging dianggap bagian dari syiar dan ibadah khusus umat Islam. Namun bagi yang lain, kurban juga memiliki dimensi sosial berupa kepedulian terhadap sesama manusia.
Mayoritas ulama membedakan antara kurban wajib (nazar) dan kurban sunnah. Untuk kurban sunnah, banyak ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan pemberian sebagian daging kepada nonmuslim selama mereka bukan pihak yang memerangi atau memusuhi umat Islam.
Pandangan ini didasarkan pada prinsip hubungan sosial yang baik dan anjuran berbuat baik kepada sesama manusia.
Sementara itu, untuk kurban yang bersifat nazar atau wajib, sebagian ulama berpendapat prioritas penerima tetap ditujukan kepada fakir miskin Muslim.
Para ulama yang membolehkan biasanya merujuk pada prinsip muamalah atau hubungan sosial dalam Islam.
Islam mengajarkan pentingnya:
Sebagai masyarakat modern yang hidup berdampingan, pembagian daging kurban kepada nonmuslim sering dipandang sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian sosial.
Karena itu, banyak lembaga keagamaan di Indonesia juga memperbolehkan praktik tersebut dalam kondisi tertentu.
Meski terdapat kebolehan membagikan kepada nonmuslim, para ulama umumnya menegaskan bahwa penerima utama tetap:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Riset Penulis