SULTRA - Pengadilan Agama Kendari Kelas IA mencatat tren perceraian yang kian mengkhawatirkan sepanjang 2025. Hingga menjelang akhir Desember, jumlah perkara yang masuk mencapai 1.118 kasus, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, ratusan perceraian teridentifikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Berdasarkan catatan pengadilan, lebih dari 300 perkara memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kebiasaan berjudi di dunia digital.
Jika dilihat dari jenis perkara, mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri. Tercatat 860 perkara cerai gugat, sementara cerai talak yang diajukan oleh suami berjumlah 258 perkara. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendari, Mustafa, menjelaskan bahwa dalam berkas perkara, alasan perceraian umumnya dicatat sebagai perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung terus-menerus. Namun, gambaran yang muncul dalam proses mediasi sering kali menunjukkan persoalan yang lebih kompleks.
Baca juga: Warga Tunggala Hadapi Dugaan Sengketa Tanah
Menurutnya, banyak pasangan baru mengungkap akar masalah rumah tangga ketika duduk di ruang mediasi. Dari proses itu, aktivitas judi online kerap muncul sebagai pemicu awal konflik, terutama karena dampaknya terhadap kondisi ekonomi keluarga. Mustafa menyebut, tidak sedikit penghasilan rumah tangga yang terkuras untuk berjudi, sehingga kebutuhan dasar keluarga terabaikan. Situasi ini kemudian memicu pertengkaran berulang yang sulit diredam dan akhirnya berujung pada perceraian.
Dalam sejumlah perkara, kata dia, judi online juga berjalan beriringan dengan persoalan lain, mulai dari penyalahgunaan narkoba, konsumsi minuman keras, kekerasan dalam rumah tangga, hingga perselingkuhan. Kombinasi masalah tersebut mempercepat keretakan hubungan suami istri.
Baca juga: DPRD Kendari Bahas Dampak Banjir Perumahan Mangkubumi, Warga Puuwatu Sampaikan Kerugian
Ia menilai, sepanjang 2025, judi online menjadi fenomena baru yang menonjol dalam peta penyebab perceraian di Kota Kendari. Kondisi ini, menurutnya, patut menjadi perhatian bersama karena dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi juga anak-anak dan keluarga besar. Mustafa mengingatkan para kepala keluarga agar menjadikan data tersebut sebagai cermin. Ia menegaskan bahwa pihak yang paling dirugikan dari perceraian akibat judi online adalah istri dan anak.
Selain itu, ia mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk lebih serius menekan peredaran dan praktik judi online, baik melalui langkah pencegahan maupun penindakan yang terukur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pengadilan Agama Kendari