Ilustrasi sengketa lahan. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Persoalan kepemilikan lahan di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wuawua, Kota Kendari, kini memasuki ranah hukum. Delapan warga setempat terancam menghadapi proses hukum setelah dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial JU yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
Menanggapi situasi itu, Lembaga Bantuan Hukum HAMI Sulawesi Tenggara menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada para warga yang merasa hak atas tanahnya diserobot. Pendampingan dilakukan menyusul langkah hukum yang ditempuh pihak pelapor, yang kini telah membawa perkara tersebut ke Polda Sultra dan berpotensi berlanjut ke pengadilan.
Baca juga: Stadion Lakidende Kembali Diproyeksikan Dilanjutkan 2026, Meski Status Lahan Masih Samar
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menegaskan lembaganya akan mengawal perkara ini secara menyeluruh. Menurutnya, warga tidak boleh menghadapi proses hukum sendirian, terlebih dalam perkara agraria yang kerap menyisakan persoalan administrasi dan tumpang tindih klaim kepemilikan.
Andre menjelaskan, warga telah diarahkan untuk menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Berkas tersebut mencakup surat keterangan tanah, bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta dokumen pendukung lain yang dapat memperkuat posisi hukum mereka.
Baca juga: DLHK Kendari Tegaskan Pembukaan Lahan ASR di Teluk Kendari Sesuai Aturan Tata Ruang
Ia menilai, kelengkapan administrasi menjadi kunci penting apabila perkara ini benar-benar bergulir di pengadilan. LBH HAMI, kata dia, akan mendampingi warga sejak tahap awal hingga proses persidangan jika gugatan resmi diajukan.
Salah satu warga terdampak, Erik Lerihardika, mengungkapkan kebingungannya atas klaim yang muncul belakangan. Ia menyebut tanah tersebut dibeli orang tuanya pada 2013 melalui transaksi yang disaksikan pihak-pihak terkait. Namun, tanpa sepengetahuannya, lahan tersebut kini disebut telah bersertifikat atas nama orang lain.
Erik menuturkan bahwa warga sempat meminta penjelasan dalam pertemuan di Kantor Kelurahan Wuawua, termasuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Namun, pihak yang mengklaim lahan justru tidak menunjukkan bukti kepemilikan dan memilih menempuh jalur pelaporan ke kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: LBH Hami SULTRA