Ilustrasi pencurian tas lansia di Kendari. (Freepik/user18526052) (Mufida)
SULTRA - Seorang pria berinisial B (44) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri tas milik seorang wanita lanjut usia di Pasar Sentral Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Mirisnya, hasil penjualan barang curian itu tidak digunakan untuk kebutuhan mendesak, melainkan dihamburkan untuk membeli narkoba, berjudi online, serta membeli barang-barang pribadinya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap oleh Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari saat bersembunyi di salah satu kamar hotel di Lorong Valentin, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (10/9/2025). Penangkapan dilakukan hanya sehari setelah aksi pencurian berlangsung.
Baca juga: Polsek Kemaraya Tangkap Pemuda Terduga Pelaku Pencurian Laptop
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (9/9) pagi di Pasar Sentral Kendari. Korban, seorang nenek berinisial HD (81), kehilangan tas berisi handphone, uang tunai, serta sejumlah perhiasan emas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp182 juta. Saat penangkapan, polisi menemukan bahwa pelaku sudah menjual dua anting emas dan satu cincin milik korban dengan harga sekitar Rp15,5 juta. Uang itu kemudian dihabiskan untuk membeli sabu, bermain judi online, serta kebutuhan sehari-hari.
Beruntung, dari hasil penggeledahan di kamar hotel tempat pelaku bersembunyi, masih ditemukan beberapa barang berharga korban yang belum sempat dijual, antara lain sebuah handphone, sejumlah uang tunai, dan perhiasan lainnya. Seluruh barang bukti tersebut bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Kolaka Tangkap Pencuri Empat Ponsel di Wundulako, Sebagian Barang Bukti Masih Dicari
AKP Welliwanto menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar korban berusia lanjut yang rentan menjadi target kejahatan. Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga, terutama di tempat umum seperti pasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari