Ilustrasi bermain judi online. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengungkap fakta mengejutkan yakni lebih dari 22 ribu warga Sultra tercatat aktif bermain judi online (judol). Data tersebut disampaikan oleh Imam Adicipta Nursantoso, Asisten Manajer Bagian PEPK dan LMSt OJK Sultra, saat menjadi narasumber dalam Talkshow Sultra Mepokoaso di Hotel Claro Kendari, Sabtu (16/8/2025).
Menurut Imam, kondisi ini mencerminkan fenomena nasional yang cukup mengkhawatirkan. Dari total 3,79 juta pemain aktif judol di Indonesia, sekitar 85 persen adalah laki-laki (3,2 juta orang) dan 15 persen perempuan (583 ribu orang).
Baca juga: Lonjakan Pengaduan Pinjol Ilegal di Sultra: Gaya Hidup dan FOMO Jadi Pemicu Utama
Yang lebih memprihatinkan, 80 persen pemain justru berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Latar belakang mereka beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta. Mayoritas pemain melakukan deposit dengan nominal kecil, rata-rata Rp100 ribu atau kurang. Hanya sekitar 20 persen yang menyetor di atas angka tersebut. “Ini menunjukkan, judi online banyak menyasar masyarakat kecil dengan daya beli terbatas,” terang Imam.
Imam menambahkan, seluruh transaksi judi online dilakukan melalui transfer bank dan e-wallet (dompet digital). Pada periode triwulan I–III tahun 2024, nilai deposit tercatat menembus Rp46 triliun.
Baca juga: Turnamen Domino DPMD Muna Cup II Dipuja dan Dikritik Atas Dukungan Perjudian
Kecenderungan meningkatnya aktivitas judi online mulai terlihat sejak pandemi COVID-19 pada 2020–2022, ketika banyak masyarakat terdorong mencari penghasilan instan di tengah krisis. Hingga akhir 2024, total perputaran dana judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp283 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: OJK Sultra