SULTRA - Seorang pria berinisial M (27) yang sempat menghilang selama empat tahun akhirnya diringkus aparat kepolisian. M diketahui sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 10.45 Wita.
Baca juga: Keluarga Korban Koltim Mengamuk di PN Kolaka, Keberatan Tuntutan 7,6 Tahun untuk Pelaku
Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada akhir tahun 2021 dan dilaporkan langsung oleh orang tua korban. Sejak laporan itu masuk, M diketahui melarikan diri ke luar daerah, termasuk ke wilayah Kalimantan dan Maluku, untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah memperoleh informasi bahwa M kembali ke Sulawesi Tenggara, tim kepolisian segera melakukan pemantauan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Saat ini, M tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari