SULTRA - Sidang tuntutan kasus pembunuhan anak di Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, berlangsung ricuh. Baharuddin, ayah korban MA (10), meluapkan amarahnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kolaka Kelas IB, Selasa (30/9/2025).
Kemarahan itu dipicu tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa RH (18) dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara. Baharuddin menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan perbuatan keji pelaku terhadap putrinya.
Baca juga: KAI Sultra Desak Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja oleh Oknum TNI di Konsel
Dalam berbagai video yang beredar di media sosial, Baharuddin mengatakan, “Orang tua mana yang bisa terima? Hanya 7 tahun. Kalau anak ta digituimi, maukah begitu?”. Ibu korban, Muliyani, juga tak kuasa menahan tangis hingga histeris di dalam ruang sidang. Sementara keluarga besar korban menyatakan penolakan keras atas tuntutan yang mereka anggap tidak adil.
Baca juga: Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
Jaksa Maarifa dalam sidang menjelaskan bahwa tuntutan diberikan dengan pertimbangan usia terdakwa yang saat kejadian masih 17 tahun, atau kurang 25 hari dari usia dewasa menurut hukum.
Meski demikian, keluarga korban tetap bersikeras agar terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya. Mereka menilai pembunuhan dilakukan dengan cara yang sadis sehingga tidak pantas hanya dihukum ringan. Adapun sidang vonis terhadap RH dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pengadilan Negeri Kolaka