Senin, 22 SEPTEMBER 2025 • 19:24 WIB

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kades Tapi-Tapi Dilaporkan

Author

Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Kepala Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, ke Polda Sultra. (Instagram/ wunainfo1) (Naaifah)

SULTRA - Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Tapi-Tapi, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna, berbuntut laporan resmi ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan ini diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Pemberantas Korupsi Sultra setelah menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa.

Ketua aliansi, Aradin, mengungkapkan bahwa investigasi mereka menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran, khususnya pada proyek pembangunan gedung serbaguna yang hingga kini tak kunjung terlihat wujudnya meski dana sudah dicairkan.

Baca juga: Eks Kadinkes Muna dan Mantan Pejabat Keuangan Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana BOK dan JKN

Menurut pelapor, dana sudah turun, tapi kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kondisi ini jelas merugikan negara dan masuk kategori perbuatan melawan hukum. Aliansi menyebutkan sejumlah temuan, di antaranya:

  1. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 
  2. Indikasi mark-up anggaran pembangunan 2024 yang seharusnya untuk gedung serbaguna, namun tidak ada realisasi fisiknya. Pada 2025, proyek yang sama kembali dianggarkan dengan nama lanjutan pembangunan gedung serbaguna.
  3. Dugaan penyimpangan pada rehabilitasi balai desa lama senilai Rp221.921.600, di mana hasil fisik tidak sebanding dengan nilai anggaran.
  4. Dugaan korupsi atau mark-up pada kegiatan pembangunan kolam perikanan darat milik desa.

Atas temuan tersebut, aliansi mendesak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan, memeriksa Kepala Desa, dan menindak tegas jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU