SULTRA - Langkah tegas kembali diambil pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Di Sulawesi Tenggara, ratusan hektare tambang resmi ditindak karena beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, meskipun perusahaan pelaksana sudah mengantongi izin usaha tambang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bukti konsistensi negara dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.
Baca juga: KLHK Hentikan Izin Tambang Nikel di Pulau Kabaena, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Pulau Kecil
Sejalan dengan arahan Menteri ESDM, Rilke Jefri mengupayakan untuk terus memperkuat pengawasan sekaligus penindakan terhadap praktik tambang ilegal. Langkah ini penting untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi seluruh perizinan, mulai dari izin usaha pertambangan hingga izin pemanfaatan kawasan hutan. Hal ini tidak bisa ditawar karena keberadaan tambang yang beroperasi tanpa izin lengkap berpotensi merusak keanekaragaman hayati, memperparah kerusakan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat maupun lokal yang menggantungkan hidup dari kawasan hutan.
Baca juga: Ledakan Ban Truk di Morosi Merenggut Nyawa Pekerja, Malam Mencekam di Area Tambang
Selain itu, langkah penertiban ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong praktik investasi yang lebih bertanggung jawab. Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia kini mendapat sorotan internasional terkait standar pengelolaan lingkungannya. Oleh karena itu, tindakan hukum yang tegas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan global terhadap komitmen Indonesia dalam mengelola sumber daya mineral dengan prinsip good mining practice.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian ESDM