Ilustrasi tambang nikel (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi menghentikan izin tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, usai mengisi kuliah tamu di Universitas Brawijaya, Senin, 18 Agustus 2025.
Hanif Faisol menjelaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan tindak lanjut dari desakan masyarakat setempat yang menolak aktivitas pertambangan karena terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari pencemaran laut hingga terganggunya kawasan hutan lindung. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan agenda pemerintah dalam mengevaluasi kembali izin-izin pertambangan di pulau-pulau kecil yang rentan, sebagaimana pernah dilakukan di Raja Ampat.
Baca juga: Putusan PN Unaaha Terkait Pertambangan: Bukti Industri Tidak Kebal Hukum
Pulau Kabaena sendiri dikenal sebagai salah satu daerah dengan potensi ekologis tinggi, memiliki kekayaan laut, hutan, dan keanekaragaman hayati yang penting bagi kehidupan masyarakat lokal. Aktivitas tambang selama ini dikhawatirkan mengancam keberlangsungan ekosistem serta ruang hidup masyarakat yang menggantungkan hidup dari laut dan pertanian.
Penghentian izin tambang ini juga menjadi momentum refleksi tentang pentingnya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan. Terlebih, keputusan ini diumumkan sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, seakan menegaskan bahwa kemerdekaan bukan hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga kebebasan untuk menjaga dan mengelola sumber daya alam demi generasi mendatang.
Baca juga: Labengki Terancam: Tambang-Tambang Nakal Gerogoti Kawasan Konservasi Laut Sultra
Dalam konteks itu, komitmen pemerintah ini dapat dibaca sebagai wujud nyata semangat kemerdekaan yakni melindungi tanah air, laut, dan hutan dari bentuk-bentuk eksploitasi yang merugikan rakyat. Seperti halnya semangat upacara kemerdekaan yang berlangsung khidmat di berbagai daerah, langkah penghentian tambang ini juga menjadi simbol tekad bangsa untuk menjaga kedaulatan lingkungan dan masa depan Indonesia yang berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan