Ilustrasi limbah di sungai (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha atas gugatan lingkungan yang diajukan masyarakat Morosi dan Kapoiala menunjukkan bahwa perlindungan hukum juga berlaku tegas untuk dunia industri. Pengadilan menyatakan bahwa PT Obsidian Stainless Steel (OSS), pemilik PLTU captive, terbukti mencemari lingkungan dan melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga: WALHI Sulawesi Tenggara Laporkan 5 Perusahaan ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
Dalam amar putusan tertanggal 30 Juli 2025, hakim memutuskan PT OSS wajib melakukan pemulihan lingkungan secara nyata: mulai dari menghilangkan bau busuk, memperbaiki sistem pengolahan limbah cair dan emisi ke baku mutu, bahkan membersihkan sumber pencemaran yang telah terjadi. Pemerintah pusat dan provinsi, melalui Kementerian Lingkungan Hidup serta Gubernur Sultra, juga diminta melakukan pengawasan yang transparan dan membuka akses informasi kepada publik mengenai kondisi riil pencemaran lingkungan.
Respons lingkungan dan hak rakyat muncul kuat dari NGO, yaitu Greenpeace Indonesia. Bondan Andriyanu, Ketua Tim Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, menyambut putusan tersebut dan menyatakan bahwa ini menandai preseden penting: industri tidak kebal hukum. Menurut Bondan, keputusan ini memberi sinyal kuat bahwa masyarakat tidak boleh terus-menerus menjadi korban, bahkan ketika industri berlindung atas nama proyek strategis nasional dan investasi.
Baca juga: Warga Bombana Protes Tambang Ilegal Cinnabar: Cemari Sungai dan Ancam Ribuan Sapi
Advokasi hukum ini digalang oleh Tim Advokasi Rakyat Morosi, yang terdiri dari 15 warga terdampak, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), LBH Kendari, LBH Makassar, serta YLBHI. Bondan menekankan bahwa melalui kerja sama masyarakat sipil dengan advokasi hukum, keadilan ekologis dapat diwujudkan, bukan sekadar slogan.
Ia juga berharap keputusan ini menjadi momentum bagi lembaga lainnya untuk tidak bergantung pada wacana investasi semata namun turut mempertimbangkan dampak lingkungan dan hak masyarakat. Greenpeace melihat ini sebagai langkah awal dalam memperkuat posisi hukum masyarakat adat dan warga terdampak di tengah pesatnya proyek industri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pengadilan Negeri Unaaha