Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 19:49 WIB

Kejari Kolaka Utara Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Masjid An-Nur Patikala

Author

Ilustrasi masjid. (Freepik AI) (Mufida)

SULTRA - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid An-Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah daerah tahun anggaran 2021–2022.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolaka Utara, Zul Kurniawan Akbar, SH, dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025), menyebutkan bahwa ketiga tersangka berinisial TS, M, dan T. Mereka memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut.

Baca juga: Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Mantan Sekda hingga Kontraktor Divonis Penjara

“Satu di antaranya menjabat sebagai Sekretaris Daerah saat itu, satu lagi sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid pada 2021, dan seorang lainnya berperan sebagai pelaksana pembangunan pada 2022,” jelas Zul.

Namun, pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai aturan. Dana hibah yang diterima tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, laporan penggunaan anggaran tidak disusun, serta pekerjaan fisik yang dilakukan tidak didukung bukti pengeluaran yang sah. Akibatnya, pembangunan masjid tak kunjung rampung dan belum bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Ungkap Modus dan Besaran Fee

Dari hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kerugian negara akibat proyek mangkrak ini mencapai Rp1.051.398.100.
“Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan perkara ini ke tahap I, yaitu penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum. Kami akan menilai kelayakan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tegas Zul.

Ia menambahkan, penyidikan mencakup dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022. Karena itu, tanggung jawab para tersangka dapat melekat pada salah satu atau keduanya sesuai peran masing-masing.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan Negeri Kolaka Utara

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU