Konferensi Pers OTT KPK terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur. (Instagram/official.kpk) (Mufida)
SULTRA - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung pada penetapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan RSUD Koltim dari Tipe D menjadi Tipe C. Penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari, dan melibatkan sejumlah pihak lain yang turut terjerat.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Bongkar 29 Kasus! Dari Korupsi Sampai Curanmor & Narkoba
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Azis bersama koleganya diduga sengaja mengatur pemenang lelang proyek senilai Rp126,3 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Setelah pemenang lelang ditentukan, mereka menyepakati pembagian “jatah” sebesar 8 persen dari total nilai kontrak atau setara Rp9 miliar yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan layanan kesehatan masyarakat.
KPK menilai penyalahgunaan anggaran ini berpotensi mengurangi kualitas bangunan rumah sakit, yang pada akhirnya merugikan pelayanan bagi warga Kolaka Timur. OTT dilakukan di tiga wilayah berbeda:
Baca juga: Kades Amolengu Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima tersangka yakni Abdul Azis, ALH, AGD, DK, dan AR. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama guna pendalaman penyidikan. Asep menegaskan, fee proyek tidak diberikan sekaligus, melainkan bertahap. Proyek yang baru mencapai progres 20–30 persen itu diperkirakan akan berdampak besar jika praktik kotor tersebut tidak segera terungkap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPK