Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 23 AGUSTUS 2025 • 10:29 WIB

Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Mantan Sekda hingga Kontraktor Divonis Penjara

Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Mantan Sekda hingga Kontraktor Divonis PenjaraPengadilan Negeri Kendari telah menjatuhkan vonis pada tersangka kasus korupsi gedung Expo Buton. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Buton akhirnya sampai pada babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari resmi menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, La Ode Zilfar Djafar, Kamis (31/07/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.25 WITA itu digelar serentak untuk lima terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Anshar, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, SH, MH, menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa mendapat vonis berbeda sesuai perannya dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPK Bongkar Setoran Puluhan Juta per Jamaah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara K, SH, MH dengan anggota Drs. Parsungkunan, SH dan Muhammad Nurjalil, SH, MH, membacakan putusan secara bergantian, antara lain:

  1. Zulkifli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 UU Tipikor, divonis 5 tahun 4 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan, ditambah uang pengganti dengan subsidair 3 bulan.
  2. Purnama terbukti melanggar Pasal 2, dihukum 4 tahun 8 bulan penjara, denda Rp250 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta uang pengganti dengan subsidair 2 bulan.
  3. Ismail dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti dengan subsidair 2 bulan.
  4. La Ode Zilfar Djafar mantan Sekda Buton ini terbukti melanggar Pasal 3, divonis 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, tanpa dibebani uang pengganti.
  5. Hamza Failu terbukti melanggar Pasal 3, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan, tanpa uang pengganti.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Ungkap Modus dan Besaran Fee

Kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Buton sejak awal menyita perhatian publik karena proyek tersebut digadang-gadang menjadi ikon promosi daerah. Namun dalam perjalanannya, proyek justru menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor ke meja hijau akibat dugaan penyalahgunaan anggaran.

Putusan ini menegaskan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan daerah tidak akan dibiarkan begitu saja. Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi pejabat dan pihak swasta untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pengadilan Negeri Kendari

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Mantan Sekda hingga Kontraktor Divonis Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!