SULTRA - Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Buton akhirnya sampai pada babak akhir. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari resmi menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa, termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buton, La Ode Zilfar Djafar, Kamis (31/07/2025).
Sidang yang dimulai pukul 10.25 WITA itu digelar serentak untuk lima terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Anshar, SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Norbertus Dhendy Restu Prayogo, SH, MH, menjelaskan bahwa masing-masing terdakwa mendapat vonis berbeda sesuai perannya dalam kasus tersebut.
Baca juga: KPK Bongkar Setoran Puluhan Juta per Jamaah dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji
Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara K, SH, MH dengan anggota Drs. Parsungkunan, SH dan Muhammad Nurjalil, SH, MH, membacakan putusan secara bergantian, antara lain:
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Ungkap Modus dan Besaran Fee
Kasus korupsi pembangunan Gedung Expo Buton sejak awal menyita perhatian publik karena proyek tersebut digadang-gadang menjadi ikon promosi daerah. Namun dalam perjalanannya, proyek justru menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor ke meja hijau akibat dugaan penyalahgunaan anggaran.
Putusan ini menegaskan bahwa praktik korupsi dalam proyek pembangunan daerah tidak akan dibiarkan begitu saja. Vonis yang dijatuhkan diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi pejabat dan pihak swasta untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pengadilan Negeri Kendari