Ilustrasi pencuri handphone. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Upaya Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka membuahkan hasil. Seorang pria berinisial F, terduga pelaku pencurian empat unit handphone di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, berhasil diamankan pada Senin (25/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.50 Wita. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, Iptu Hastantya Bagas Saputra, menjelaskan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/8) pagi, di sebuah rumah milik warga setempat.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Ungkap Modus dan Besaran Fee
“Pelaku berhasil membawa kabur empat unit handphone dari lokasi kejadian,” kata Hastantya.
Menurut laporan korban, aksi itu berlangsung sekitar pukul 08.03 Wita. Saat kejadian, satu ponsel disimpan di dalam tas dan tiga lainnya berada di kamar tidur. Adik korban yang sempat terbangun melihat sosok asing di dalam rumah. Teriakannya membuat pelaku panik lalu kabur. Korban mencoba mengejar, namun tidak berhasil. Setelah memeriksa rumah, korban mendapati empat ponselnya raib dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12,5 juta.
Baca juga: Polsek Watubangga Tangkap 2 Pencuri Sapi di Kolaka
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil menemukan dua unit handphone yang sudah dijual kembali. Sementara itu, satu ponsel diketahui telah dirusak dan dibuang ke saluran air oleh pelaku, sedangkan satu lainnya masih ditelusuri.
Selain barang bukti ponsel, petugas juga mengamankan satu obeng yang dipakai pelaku untuk mencongkel pintu rumah serta sepasang sandal hitam yang tertinggal di lokasi kejadian. Atas tindakannya, F dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Kolaka