SULTRA - Aksi keji seorang pemuda berinisial IK (21) akhirnya terbongkar setelah dirinya dilaporkan keluarga korban ke Polres Buton Utara (Butur). Pemuda asal Desa Waode Angkalo, Kecamatan Bonegunu ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai diketahui berkali-kali merudapaksa anak di bawah umur.
Kapolres Butur, AKBP Totok Budi Sanjoyo, mengungkapkan laporan keluarga masuk pada Rabu (20/8/2025). Kecurigaan muncul ketika korban mengalami perubahan fisik dan perilaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengakui dirinya telah berulang kali menjadi korban rudapaksa IK.
Baca juga: Vonis Kasus Korupsi Gedung Expo Buton: Mantan Sekda hingga Kontraktor Divonis Penjara
“Dari hasil penyelidikan, diketahui aksi itu dilakukan sejak Januari hingga Mei 2025 di Desa Waode Angkalo,” jelas AKBP Totok, Jumat (22/8/2025).
IK kemudian ditangkap aparat dan kini mendekam di tahanan Mako Polres Butur. Ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca juga: Tragis di Kolaka: Bocah 13 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Ayah Kandung, Pelaku Sudah Diamankan
Desa Waode Angkalo sendiri merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Butur dengan jarak sekitar 51,7 kilometer dari Mapolres. Meski berada di jantung pemerintahan, kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja.
Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Buton Utara