Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 08 JANUARI 2026 • 15:06 WIB

Ramai Dibicarakan Publik, Ini Deretan Pasal KUHP Baru yang Menyita Perhatian Warganet

Ramai Dibicarakan Publik, Ini Deretan Pasal KUHP Baru yang Menyita Perhatian WarganetIlustrasi KUHP. (Freepik/wirestock) (Mufida)

SULTRA - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sejak disahkan, berbagai pasal di dalamnya ramai dibicarakan warganet karena dinilai menyentuh ranah kehidupan pribadi, kebebasan berekspresi, hingga relasi antara negara dan warga.

Sebagian ketentuan memunculkan pro dan kontra, bahkan tidak sedikit yang memicu kesalahpahaman di ruang digital. Untuk memahami secara utuh, penting melihat pasal-pasal tersebut berdasarkan bunyi aturan dan konteks hukumnya.

Baca juga: Dokter di Kolaka Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook

1. Isu Larangan Pacaran di Luar Nikah
Salah satu topik yang paling banyak diperbincangkan adalah anggapan bahwa KUHP baru melarang pacaran. Persepsi ini muncul dari pasal mengenai perzinaan dan kohabitasi.

Dalam KUHP, perbuatan zina dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan memang diatur, namun penerapannya bersifat delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada laporan dari pihak tertentu, seperti pasangan sah, orang tua, atau anak. Ketentuan ini tidak serta-merta menjadikan aktivitas pacaran sebagai tindak pidana.

Baca juga: Putusan PN Unaaha Terkait Pertambangan: Bukti Industri Tidak Kebal Hukum

2. Pengaturan Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Pasal mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kembali menjadi sorotan. Dalam KUHP baru, ketentuan ini diatur dengan pendekatan berbeda dibanding regulasi sebelumnya.

Penghinaan tidak dimaknai sebagai kritik atau pendapat, melainkan tindakan yang menyerang kehormatan atau martabat secara personal. Selain itu, pasal ini juga merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya berjalan jika ada laporan dari Presiden atau Wakil Presiden sendiri.

3. Ketentuan tentang Penyebaran Berita Bohong
KUHP juga memuat aturan terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Pasal ini menarik perhatian karena dinilai berkaitan erat dengan aktivitas warganet di media sosial.

Penyebaran informasi palsu yang menyebabkan keresahan publik dapat dikenai sanksi pidana, terutama jika dilakukan dengan unsur kesengajaan dan berdampak luas.

4. Penghinaan terhadap Lembaga Negara
Selain Presiden, KUHP mengatur perlindungan terhadap kehormatan lembaga negara. Namun, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum, disertai data dan argumen, tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Ketentuan ini dimaksudkan untuk membedakan antara kritik konstruktif dan serangan personal yang bersifat merendahkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: JDIH Mahkamah Agung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Ramai Dibicarakan Publik, Ini Deretan Pasal KUHP Baru yang Menyita Perhatian Warganet

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!