Ilustrasi judi online. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Maraknya praktik perjudian online kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Kota Kendari. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menilai fenomena ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa konsekuensi serius bagi kehidupan sosial dan psikologis masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa judi online kerap dikemas dengan janji keuntungan cepat yang tampak menarik. Namun, realitasnya justru berbanding terbalik dan sering berujung pada kerugian berlapis bagi para pemainnya.
Baca juga: Judi Online Jadi Faktor Dominan di Balik Lonjakan Perceraian di Kendari
Menurutnya, ada sejumlah dampak utama yang kerap muncul akibat keterlibatan dalam judi online. Salah satunya adalah masalah keuangan, di mana pemain terdorong terus memasang taruhan untuk menutup kekalahan sebelumnya. Pola ini membuat banyak orang terjebak dalam utang dan mengabaikan kebutuhan dasar demi melanjutkan permainan.
Dampak berikutnya menyentuh aspek kesehatan mental. Tekanan akibat kerugian finansial yang berulang dapat memicu stres berat hingga depresi. Dalam banyak kasus, pemain mengalami gangguan psikologis karena tidak mampu mengendalikan dorongan berjudi maupun menerima kekalahan.
Baca juga: 2 Pelaku Begal Warga Prancis di Kendari Akui Jual Kalung Rp3,8 Juta untuk Kebutuhan dan Judi Online
Selain itu, judi online juga berdampak pada hubungan keluarga. Fokus berlebihan pada permainan membuat tanggung jawab dalam rumah tangga terabaikan. Situasi ini sering memicu pertengkaran, menurunnya kepercayaan antaranggota keluarga, hingga berujung pada keretakan hubungan.
Dampak paling mengkhawatirkan adalah meningkatnya potensi tindak kriminal. Ketika kehabisan modal, sebagian pelaku nekat mencari uang dengan cara melanggar hukum agar bisa kembali berjudi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terjebak pada ilusi keuntungan instan yang ditawarkan judi online. Kesadaran akan dampak jangka panjang dinilai penting untuk mencegah kerugian yang lebih luas, baik bagi individu maupun lingkungan sosial.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari