Ilustrasi ijazah palsu dibakar. (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Kejaksaan Negeri Muna menutup rangkaian penanganan puluhan perkara pidana dengan langkah yang tegas dan simbolik. Sejumlah barang bukti yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dalam kegiatan resmi di halaman Kantor Kejari Muna, Kamis (18/12/2025). Salah satu yang menyita perhatian publik adalah pemusnahan ijazah palsu milik mantan Kepala Desa Lagasa.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muna, Indra Thimoty, dan disaksikan lintas institusi. Hadir Ketua Pengadilan Negeri Raha, perwakilan Polres Muna, BNN Kabupaten Muna, Dinas Kesehatan, serta unsur terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak tersebut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
Baca juga: Kasus HIV di Baubau Didominasi Usia Produktif, Dinkes Perkuat Pendampingan Psikologis
Kasi Barang Bukti Kejari Muna, Junaedi, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejaksaan Negeri Muna tertanggal 12 Desember 2025. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan pengadilan periode September hingga awal Desember 2025.
“Total ada 38 perkara yang sudah inkracht dan barang buktinya kami musnahkan hari ini,” jelas Junaedi.
Baca juga: Patroli Dini Hari di Kali Kadia, Pemuda Bawa Badik Diamankan Polisi
Perkara-perkara tersebut mencakup beragam tindak pidana, mulai dari narkotika, kekerasan, asusila, hingga kejahatan lainnya. Ijazah palsu yang ikut dimusnahkan diketahui pernah digunakan oleh terpidana eks kepala desa saat mengikuti proses pencalonan, sehingga memiliki dampak hukum dan etika yang luas.
Selain dokumen palsu, Kejari Muna juga memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 126,520 gram. Barang bukti lain yang ikut dilenyapkan antara lain senjata tajam, perangkat elektronik, pakaian, serta berbagai barang yang berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang. Narkotika dilarutkan, senjata dan benda tertentu dipotong menggunakan alat khusus, sementara barang lainnya dibakar agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Muna