Operasi WIRAWASPADA di Konawe temukan 19 WNA bermasalah. (Sumber: Istimewa) (Mufida)
SULTRA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menegaskan perannya dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian melalui pelaksanaan Operasi WIRAWASPADA di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Operasi ini menjadi bagian dari agenda nasional yang dilakukan serentak di berbagai daerah sebagai respons atas tingginya mobilitas warga negara asing, khususnya di kawasan industri.
Selama tiga hari pelaksanaan operasi, mulai Rabu hingga Jumat, 10–12 Desember 2025, petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Konawe. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 19 warga negara asing ditemukan dan langsung menjalani pemeriksaan karena diduga tidak memenuhi ketentuan keimigrasian.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya variasi pelanggaran administratif. Dua orang WNA tercatat tidak melakukan pembaruan data alamat tempat tinggal, padahal kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan keimigrasian. Sementara itu, 17 WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kondisi yang dinilai serius karena menyangkut identitas dan legalitas keberadaan mereka di Indonesia.
Baca juga: Imigrasi Baubau Deportasi 31 WNA Vietnam karena Aktivitas Tak Sesuai Izin
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menjelaskan bahwa seluruh WNA yang terjaring operasi masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Proses ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen, termasuk paspor dan izin tinggal, serta menelusuri kemungkinan pelanggaran lainnya.
Menurut Novrian, penanganan terhadap WNA tidak dilakukan secara terburu-buru, tetapi melalui prosedur yang cermat dan sesuai hukum. Ia menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, pihak Imigrasi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.
Baca juga: 3 WNA Tiongkok Ditindak Imigrasi Kendari karena Aktivitas Ilegal dan Overstay
Lebih jauh, Novrian menekankan bahwa Operasi WIRAWASPADA bukan semata-mata kegiatan penindakan, melainkan bagian dari fungsi pengawasan untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Kawasan industri, menurutnya, memiliki tingkat kerawanan lebih tinggi karena melibatkan banyak tenaga kerja asing dengan latar belakang dan kepentingan berbeda.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran orang asing di Indonesia harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum nasional. Pengawasan dilakukan bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kendari menghormati aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/imigrasikendari