SULTRA - Operasi pengawasan keimigrasian kembali dilakukan di Sulawesi Tenggara. Dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2025 yang digelar pada 16–17 Juli, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari menindak tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas ilegal.
Dua dari tiga WNA ditangkap di Kabupaten Kolaka, yakni pria berinisial JY (53) dan XY (45). Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap keberadaan mereka di sebuah hotel yang dinilai tidak lazim untuk turis. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kendari untuk pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: Mimpi Sarjana Siti Terancam Pupus: Mahasiswi Pejuang dari Buton Kehilangan Motor Satu-satunya
Pemeriksaan menunjukkan bahwa hanya satu dari mereka yang bisa menunjukkan paspor. Meski mengaku sebagai wisatawan, keduanya ternyata hanya mengantongi izin tinggal kunjungan (ITK). Namun, ditemukan sejumlah indikasi aktivitas komersial dari JY yang membawa barang dagangan, serta XY yang mengenakan pakaian kerja lapangan. Ini memperkuat dugaan bahwa mereka terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menyampaikan bahwa kasus ini tengah didalami dan kedua WNA akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aktivitas mereka melanggar ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 122 huruf (a) dan Pasal 71 huruf (b).
Baca juga: Kursi KONI Sultra Berguncang: Alvian Taufan Dicopot, Musprovlub Dipercepat!
Sementara itu, pada waktu yang hampir bersamaan, tim intelijen juga mengamankan seorang WNA Tiongkok lainnya berinisial YS (37) di sebuah masjid di Kota Kendari. Setelah diverifikasi, YS diketahui telah tinggal melebihi masa izin selama lebih dari 60 hari atau mengalami overstay. Berdasarkan Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian, overstay lebih dari dua bulan bisa dikenai sanksi deportasi dan penangkalan.
Ketiga penindakan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta gangguan ketertiban masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/imigrasikendari