Ilustrasi gerai Indomaret. (Freepik/mrshirapol) (Mufida)
SULTRA - Persoalan perizinan ritel modern kembali mencuat di Kota Kendari. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menilai masih adanya gerai yang beroperasi tanpa izin resmi sebagai masalah serius yang tidak bisa dibiarkan berlarut.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (15/12/2025), gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kota Kendari secara terbuka meminta pemerintah kota bersikap tegas terhadap empat gerai Indomaret reguler yang belum mengantongi izin operasional. Keempat gerai tersebut berada di Kecamatan Nambo, kawasan THR, Jalan Martandu, dan Jalan Brigjen Katamso.
Baca juga: Polresta Kendari Ungkap Dugaan Pelanggaran Izin dan K3 di Pabrik Vulkanisir Terbakar
Rapat ini digelar sebagai respons atas laporan resmi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kendari, yang menyoroti meningkatnya jumlah gerai ritel modern yang beroperasi tanpa prosedur perizinan lengkap. DPRD menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan persaingan tidak sehat, terutama bagi pelaku usaha lokal yang selama ini taat aturan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Arsyad Alastum, yang memimpin jalannya RDP, menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi tidak boleh ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh jaringan usaha berskala nasional. Menurutnya, pembiaran justru melemahkan wibawa pemerintah daerah dan merugikan pelaku UMKM.
Baca juga: DPRD Kendari Desak Transparansi Kasus Kematian Tahanan Fahrun
Dalam forum tersebut, DPRD secara resmi meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menutup sementara keempat gerai tersebut hingga seluruh proses perizinan diselesaikan. Penutupan sementara dinilai sebagai langkah korektif, bukan hukuman permanen.
RDP ini turut dihadiri anggota dewan lintas komisi, perwakilan Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari, manajemen Indomaret wilayah Sulawesi Tenggara, serta pengurus Kadin Kota Kendari. Kehadiran banyak pihak menunjukkan bahwa persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menyangkut tata kelola investasi daerah.
Selain mendorong penertiban izin, DPRD juga meminta manajemen Indomaret untuk membangun kemitraan yang lebih sehat dengan pelaku usaha lokal. Salah satu usulan yang mengemuka adalah kerja sama dengan Kadin serta keterlibatan pengusaha daerah dalam rantai usaha ritel modern.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DPRD Kota Kendari