SULTRA - Di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, persoalan administratif berujung pada keputusan seorang warga untuk meninggalkan desanya. Asmaul Safia, calon pengantin yang tengah menyiapkan pernikahan pada 5 Oktober 2025, mengaku tidak mendapat kemudahan dalam mengurus surat pengantar nikah di Desa Ghonsume, Kecamatan Duruka.
Asmaul menuturkan, ia sudah berulang kali mengajukan berkas ke kantor desa, namun tanda tangan dari Kepala Desa Ghonsume, La Fiudin, tak kunjung diperolehnya. Kondisi itu membuatnya kecewa, terlebih karena ia menduga ada persoalan pribadi antara orangtuanya dan sang kades yang berimbas pada pelayanannya.
Tak ingin berlarut-larut, Asmaul akhirnya memilih pindah domisili ke Kelurahan Palangga, yang jaraknya hanya sekitar 2,2 kilometer dari Ghonsume. Di tempat barunya, ia berhasil memperoleh surat pengantar nikah dari pihak kelurahan.
Di sisi lain, Kepala Desa Ghonsume membantah tudingan tersebut. Menurut La Fiudin, dirinya tidak pernah berniat menghambat proses warga. Ia justru menyayangkan keputusan Asmaul yang menurutnya enggan membangun komunikasi langsung.
Kasus ini pun menyisakan dua versi cerita, antara keluhan calon pengantin yang merasa dipersulit dan klarifikasi kepala desa yang merasa disalahpahami.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Facebook