Kisah Pilu PMI Mubar: Disiksa di Malaysia, Kini Kembali ke Tanah Air. (Dok. BP3MI) (Naaifah)
SULTRA - Andri, seorang pekerja migran asal Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, akhirnya bisa menghirup udara bebas di kampung halamannya setelah melewati masa sulit di negeri jiran. Selama tujuh bulan, ia harus mendekam di penjara Malaysia dan merasakan perlakuan kasar dari aparat setempat.
Kabar mengenai pemulangannya diterima Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara melalui koordinasi dengan BP3MI Banten pada Rabu, 10 September 2025. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat, 12 September, tim BP3MI Sultra menjemput Andri di Bandara Halu Oleo, Konawe Selatan, usai transit di Banten dengan penerbangan Citilink QG 330 yang tiba pukul 17.50 WITA.
Baca juga: Ledakan Ban Truk di Morosi Merenggut Nyawa Pekerja, Malam Mencekam di Area Tambang
Dalam sesi wawancara di Help Desk BP3MI Sultra, Andri menceritakan pengalaman getirnya. Selama satu tahun bekerja sebagai buruh bangunan dengan gaji 1.500 ringgit per bulan, ia kerap berpindah majikan mengikuti proyek. Namun, karena tidak memiliki dokumen resmi dari perusahaan, ia ditangkap Polisi Diraja Malaysia, kehilangan ponsel dan uangnya, lalu dijebloskan ke penjara.
Petugas BP3MI Sultra, Aswan, menambahkan bahwa kondisi Andri semakin menyedihkan karena di balik jeruji besi ia juga kerap mendapat siksaan. “Selama masa tahanan, Andri tidak hanya dipenjara, tapi juga mengalami perlakuan tidak manusiawi dari aparat,” ungkapnya.
Usai melewati rangkaian pendataan dan pemeriksaan di BP3MI Sultra, Andri diantar lebih dulu ke rumah keluarganya di Kendari. Barulah keesokan harinya, Sabtu, 13 September, ia difasilitasi untuk melanjutkan perjalanan pulang ke kampung halamannya di Muna Barat melalui Pelabuhan Kendari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BP3MI