SULTRA - Sengketa lahan tambang di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, kembali memanas. Kuasa hukum Samsu Umar Abdul Samiun, Direktur Utama PT Bumi Buton Daya Mineral (BBDM), resmi melaporkan Mustakim Wenno, pengacara Yori Yusran, ke Polres Buton atas dugaan pengrusakan.
Kasus ini bermula saat tim Umar Samiun memasang spanduk larangan beraktivitas di area Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT BBDM pada 30 Agustus 2025. Spanduk tersebut dipasang karena lahan masih berstatus quo dan tengah bersengketa di Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Psw.
Baca juga: Kadishut Sultra Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Tambang Emas Bombana
Namun, tak lama setelah pemasangan, spanduk itu dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi. Aksi tersebut diduga dilakukan oleh Mustakim Wenno. Atas kejadian itu, Umar Samiun melalui kuasa hukumnya, Syarifuddin (akrab disapa Cimot), melayangkan laporan resmi ke Polres Buton pada 12 September 2025.
Ia juga mengingatkan semua pihak agar menghormati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan dengan tidak melakukan aktivitas apapun di wilayah sengketa hingga ada keputusan tetap.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polres Buton