Kantor Kejaksaan Agung RI (Dok. Kejari) (Naaifah)
SULTRA - Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Dedi Irwanto, mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi penambangan emas di Kabupaten Bombana yang melibatkan tiga perusahaan, yakni PT Panca Logam Makmur (PLM), Panca Logam Nusantara (PLN), dan Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI).
Kehadiran Dedi Irwanto dibenarkan oleh Ardi, Staf Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra. Ia menyebutkan, selain memberikan keterangan, Kadishut juga menyerahkan dokumen hasil evaluasi aktivitas pertambangan dari ketiga perusahaan tersebut.
Baca juga: Ratusan Hektare Tambang Ilegal di Sultra Ditertibkan, Pemerintah Perkuat Pengawasan
Ardi menambahkan, dokumen tersebut memuat laporan menyeluruh terkait kegiatan pertambangan emas di Bombana. Menurutnya, kehadiran Kadishut adalah bagian dari upaya mendukung proses hukum yang kini tengah berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejagung