Ilustrasi ruang kelas sekolah. (Freepik/tirachard) (Mufida)
SULTRA - Untuk mengantisipasi potensi keramaian akibat rencana aksi di Kantor DPRD Sulawesi Tenggara pada Senin, 1 September 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra menerbitkan kebijakan belajar mandiri bagi siswa.
Baca juga: Tawuran Pelajar di Kendari Libatkan 100 Siswa dari 10 Sekolah
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/10768/4.21/IX/2025 yang ditandatangani oleh Kadis Dikbud Sultra, Aris Badara, serta ditembuskan kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. SE tersebut berlaku pada 1–3 September 2025 dan mencakup siswa SMA, SMK, maupun SLB negeri maupun swasta di seluruh wilayah Sultra.
“Untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan peserta didik, siswa diminta belajar secara mandiri di rumah dengan pengawasan guru dan orang tua,” jelas Aris Badara saat dikonfirmasi pada Minggu (31/8/2025).
Baca juga: Menteri Ekonomi Kreatif Tinjau Produk Sekolah Rakyat di Kendari, Wali Kota Siapkan Lahan Baru
Ia menambahkan, kepala satuan pendidikan diharapkan dapat memastikan kebijakan ini terlaksana sehingga siswa tetap memperoleh hak belajar, meski tidak beraktivitas di sekolah.
Dengan adanya edaran ini, pemerintah berharap proses belajar tetap berjalan, sekaligus keamanan dan aktivitas masyarakat dapat terjaga di tengah situasi yang berpotensi ramai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Disdikbud Sultra