Kejaksaan Negeri Kendari. (Dok. Kejari Kendari) (Mufida)
SULTRA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar, menghadapi tuntutan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kendari, Kamis (14/8/2025). Selain hukuman badan, ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta serta uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Kasus yang menjerat Nahwa Umar berawal dari dugaan penyimpangan realisasi anggaran dan laporan belanja rutin tahun 2020. Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp444,5 juta.
Baca juga: WALHI Sulawesi Tenggara Laporkan 5 Perusahaan ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Marwan, menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan peran dan fakta hukum yang terungkap di persidangan. “Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum agar kerugian negara dapat dipulihkan,” jelasnya, Sabtu (16/8).
Tak hanya Nahwa Umar, dua terdakwa lain juga turut dituntut hukuman serupa. Ariyuli Ningsih Lindoeno dituntut 1 tahun 7 bulan penjara, sementara Muchlis dituntut 1 tahun 6 bulan. Keduanya diwajibkan membayar denda Rp50 juta dan uang pengganti Rp100 juta.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, KPK Ungkap Modus dan Besaran Fee
Marwan menambahkan bahwa proses hukum dilaksanakan secara profesional dan transparan. “Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan publik dengan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Pihak pembela terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Agustus 2025 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari penasihat hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Kendari