SULTRA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) eksekutif nasional bersama jaringan daerah, termasuk WALHI Sulawesi Tenggara dan WALHI Sulawesi Tengah melaporkan 29 baru mejahatan lingkungan dan korupsi sumber daya alam. Sebelumnya terdapat 47 kasus sehingga sekarang bertambah menjadi 76 kasus. WALHI mendatangi Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 Juli 2025.
Baca juga: Geger! Kerangka Manusia Tanpa Identitas Ditemukan oleh Polres Buton Tengah
Dari jumlah tersebut, 5 perusahaan tambang nikel beroperasi di Sulawesi Tenggara turut menjadi fokus tuduhan perusakan lingkungan dengan indikasi korupsi sumber daya alam.
WALHI menyebutkan 5 perusahaan tersebut antara lain PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), PT Tambang Bumi Sulawesi (TBM), PT Trias Agung, dan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). 5 perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Kabaena, Pulau Wawonii, dan Desa Torobulu. Sementara itu di Sulawesi Tengah didominasi oleh laporan pelanggaran dari perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Kejari Kendari Tetapkan Tersangka Korupsi PT Pos: Negara Merugi Rp 5 Miliar
WALHI memperkirakan total kerugian negara dari laporan ini mencapai sekitar Rp 220 triliun. Estimasi ini mencakup:
Dampak kehilangan mata pencaharian nelayan akibat pendangkalan air,
Rusaknya lahan sawah dan pertanian petani lokal,
Penghilangan cadangan ekosistem yang seharusnya melindung pantai pesisir dan mangrove.
Baca juga: Wakapolres Butur Tegaskan Sikap Disiplin, Gelar Penyuluhan untuk Anggota Polri
Pihak WALHI Sulawesi Tenggara berharap laporan ini bisa diatensi dan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung terkait dengan temuan dan data yang sudah dibawa oleh WALHI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/walhi.nasional