Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 23 JULI 2025 • 10:38 WIB

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Koltim, Satu Ditahan, Satu Masih Mangkir

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Koltim, Satu Ditahan, Satu Masih MangkirKejari Kolaka tetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek jembatan di Koltim. (Instagram/kejarikolaka) (Mufida)

SULTRA - Dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyeret dua nama ke hadapan hukum. Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan swakelola tahun anggaran 2023.

Baca juga: Kades Amolengu Resmi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Salah satu tersangka, berinisial M, yang diketahui sebagai pelaksana proyek, resmi ditahan untuk keperluan penyidikan. Sementara itu, tersangka lainnya, B, yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BPBD Koltim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

Penahanan terhadap M dilakukan selama 20 hari sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025. Tindakan ini diambil setelah adanya dugaan kuat keterlibatan yang bersangkutan dalam penyalahgunaan dana proyek pembangunan dua jembatan, yakni jembatan beton di Desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, serta rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Kecamatan Ueesi. Total nilai proyek dari kedua pekerjaan tersebut mencapai lebih dari Rp950 juta.

Baca juga: Direktur PT KMR Ditahan, Kejati Sultra Perluas Pengusutan Korupsi Tambang di Kolaka Utara

Penyidikan mengungkap bahwa dalam proses pelaksanaan, ditemukan penyimpangan serius. Hasil audit dari Inspektorat Sultra mencatat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp541 juta. Selain itu, terdapat aliran dana dari M kepada B sebesar Rp166 juta, yang ditransfer langsung ke rekening pribadi B. Dari jumlah itu, B telah menitipkan pengembalian dana senilai Rp115 juta kepada penyidik.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, baik sebagai pelaku utama maupun turut serta. Penyidikan masih terus berlanjut sembari menunggu kehadiran B yang dijadwalkan ulang pada 24 Juli mendatang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kejaksaan Negeri Kolaka

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dua Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Koltim, Satu Ditahan, Satu Masih Mangkir

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!