Ilustrasi penipuan (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Siti Nurmila (27), warga Kelurahan Waliabuku, Kecamatan Bungi, Kota Baubau, tak pernah menyangka bahwa keputusannya mengejar masa depan lebih baik justru membawanya ke jurang kerugian, bahkan ancaman pidana.
Semua bermula di akhir 2023, ketika seorang perempuan berinisial MA datang mengetuk pintu rumahnya. MA bukan sembarang orang, ia adalah Bhayangkari, istri dari seorang anggota Polsek Kadatua, Aipda A. Dengan penuh percaya diri, MA mengajak Siti untuk bergabung dalam sebuah bisnis. Iming-imingnya tidak main-main, keuntungan Rp30 juta per bulan.
Baca juga: Kendari Tata Ulang Organisasi Daerah: 3 OPD Naik Kelas, 1 Lembaga Baru Dibentuk
Kepercayaan Siti tumbuh begitu saja. “Karena dia Bhayangkari, saya tidak ragu. Saya percaya,” ujarnya saat ditanyai mengapa begitu mempercayai pelaku. Tanpa pikir panjang, Siti menyerahkan dana sebesar Rp240 juta sebagai modal. Namun, janji manis itu tak kunjung menjadi kenyataan.
Awal 2024, MA kembali datang. Kali ini meminta pinjaman pribadi Rp250 juta, berjanji akan mengembalikan dalam sebulan, lengkap dengan sertifikat sebagai jaminan. Bulan berikutnya, MA meminjam lagi Rp50 juta. Total Rp540 juta melayang dari tangan Siti.
Baca juga: Kendari dan Baubau Masuk 10 Besar Kota dengan Lingkungan Hidup Terbaik di Sulawesi Tenggara
Namun sejak itu, MA dan suaminya seolah lenyap ditelan bumi. Pernah ada secercah harapan pada November 2024, ketika Aipda A berjanji akan melunasi utang. Tapi Januari 2025, semua akses komunikasi mendadak tertutup. Telepon diblokir, akun media sosial tak bisa diakses, dan rumah mereka sudah berpindah tangan.
Dalam keputusasaan, Siti mengambil barang-barang milik pasangan tersebut dari rumah yang kini sudah disewa orang lain, tentu setelah mendapat izin dari penyewa baru. Barang-barang itu diamankannya sebagai bentuk jaminan. Bukan tanpa alasan, karena Siti tahu, ia bukan satu-satunya korban. Namun langkah itu justru menyeretnya pada situasi genting. Bukannya mendapat keadilan, Siti justru terancam menjadi pihak yang dipidanakan.
Baca juga: Baubau Sambut Kapal Pesiar Internasional, Sultra Siap Jadi Pusat Wisata Cruise Indonesia Timur
Kisah Siti menjadi pengingat bahwa status sosial tak selalu menjamin integritas seseorang. Janji manis bisa berubah menjadi pahit bila kepercayaan tak ditempatkan pada tempatnya. Di tengah maraknya kasus serupa, berhati-hatilah menaruh harapan pada orang yang bahkan tak menyisakan bukti kejujuran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polres Bau-bau