Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 26 JULI 2025 • 19:39 WIB

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Kendari Laporkan Oknum Polisi dan Notaris

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Kendari Laporkan Oknum Polisi dan NotarisAwaludin laporkan dugaan mafia tanah ke Polda Sultra (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Seorang warga Kota Kendari bernama Awaludin melaporkan tiga orang ke Polda Sultra pada Jumat (25/7/2025). Laporan tersebut menyasar oknum polisi, seorang pengusaha, dan pemilik baru tanah yang pernah dibelinya. Tuduhannya tak main-main mulai dari pemerasan, pengancaman, pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, hingga penadahan.

Abdul Razak, kuasa hukum Awaludin, membeberkan bahwa persoalan ini bermula pada tahun 2014 ketika kliennya membeli sebidang tanah di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, dari pengusaha berinisial SN dengan harga Rp500 juta. Dua tahun kemudian, karena sedang terdesak kebutuhan dana, tanah itu digadaikan kepada seorang perwira polisi berinisial Iptu N senilai Rp250 juta. Masa gadai disepakati selama empat bulan, dengan dokumen tanah diserahkan sebagai jaminan.

Baca juga: Banjir Putus Akses, Jembatan Permanen Sambandete Siap Dibangun 2026

Namun, baru sebulan berlalu, situasi berubah mencekam. Iptu N mulai menagih lebih cepat dari perjanjian, bahkan mengancam akan menyita kendaraan milik Awaludin. Yang lebih mengejutkan, dia diduga mengganti kunci rumah hingga sang pemilik tidak bisa lagi masuk ke huniannya sendiri.

“Ini sudah bukan sekadar tekanan. Klien kami seperti dilucuti haknya secara perlahan. Kami menduga ada skenario besar,” kata Abdul Razak.

Baca juga: Ambulans Bukan untuk Solar: Kendaraan Dinas Konsel Diduga Disalahgunakan

Puncaknya terjadi pada 2017. Rumah dan tanah tersebut ternyata telah beralih kepemilikan ke seseorang berinisial SHR. Dugaan kuat mengarah pada kolaborasi antara Iptu N dan SN yang diduga membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris tanpa sepengetahuan Awaludin. Di dalam AJB tersebut, SN masih tercatat sebagai pemilik sah meskipun tanahnya sudah dijual tiga tahun sebelumnya.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga hak dan keadilan. Klien kami dirampas haknya dengan cara yang sistematis,” tegas Razak.

Baca juga: Tragedi di Lokasi Tambang: Operator Alat Berat Tewas Dihantam Batu Besar

Saat ini, pihak yang dilaporkan adalah Iptu N, SN, dan SHR. Laporan sudah diterima oleh Polda Sultra, dan tim hukum Awaludin berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, menyatakan akan menelusuri dan mengecek laporan tersebut lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bidhumas Polda Sultra

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Kendari Laporkan Oknum Polisi dan Notaris

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!