Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 22 JULI 2025 • 15:17 WIB

Polres Koltim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Putemata, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti

Polres Koltim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Putemata, Sita Hampir 60 Gram Barang BuktiBarang bukti yang ditemukan Satresnarkoba Kolaka Timur (Instagram/satresnarkobareskotim) (Mufida)

SULTRA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus seorang pengedar muda berinisial AY (22) pada Selasa dini hari, 22 Juli 2025.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satresnarkoba Polres Koltim, IPDA Made Widana, SH, bersama sejumlah anggota timnya. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Loea, Kecamatan Loea, Kabupaten Kolaka Timur.

Baca juga: Empat Pemuda di Muna Curi Mesin Diesel demi Sabu, Ditangkap Polisi di Raha dan Kendari

Dari informasi awal yang diterima, AY diketahui sering berpindah tempat untuk menghindari pantauan aparat. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pada Selasa dini hari petugas memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di rumah temannya di Desa Putemata.

Tanpa membuang waktu, tim Satresnarkoba bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Pelaku ditemukan sedang berada di depan rumah tersebut dan langsung diamankan oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca juga: Polres Konut Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 16 Gram Sabu Diamankan

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 59,01 gram sabu yang dikemas dalam berbagai wadah kecil. Barang bukti itu terdiri dari satu tas hitam merek Jimshoney berisi 31 potongan pipet hitam dan 17 pipet merah, yang masing-masing di dalamnya terdapat satu sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, ditemukan dua potongan plastik warna biru dengan isi serupa.

Petugas juga mengamankan berbagai alat pendukung, seperti satu buah pipet runcing, satu unit handphone iPhone 11 warna putih, satu plastik klip ukuran sedang berisi 49 sachet plastik klip kecil kosong, satu timbangan digital merek CAMRY warna silver, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna silver tanpa plat nomor polisi.

Baca juga: Polsek Watubangga Tangkap 2 Pencuri Sapi di Kolaka

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Satresnarkoba Kolaka Timur

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Koltim Tangkap Pengedar Sabu di Desa Putemata, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!