SULTRA - Empat pemuda asal Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, diringkus aparat kepolisian setelah terlibat kasus pencurian alat berat dan penyalahgunaan narkotika. Aksi pencurian itu terjadi di sekitar kantor BPJS Kabupaten Muna, tepatnya di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, pada Sabtu malam, 19 April 2025.
Baca juga: Polres Konut Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 16 Gram Sabu Diamankan
Barang yang dicuri berupa satu unit mesin diesel berkapasitas 24 PK merek Millenium 300 dan satu bilah mata gergaji. Para pelaku membawa hasil curian dengan sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih bernomor polisi DT 1057 BD. Usai menjual barang tersebut, uangnya digunakan untuk membeli sabu-sabu yang kemudian dikonsumsi bersama.
Kasus ini mencuat setelah pemilik barang kehilangan dan melaporkan ke Polsek Katobu sebulan kemudian, tepatnya 19 Mei 2025. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak identitas serta keberadaan para pelaku.
Baca juga: Polisi Bubarkan Tawuran Remaja di Anduonohu, Dua Orang Diamankan
Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, mengungkapkan bahwa keempat pemuda itu telah merencanakan pencurian tersebut secara kolektif. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mereka menjual mesin diesel seharga Rp5 juta kepada seseorang di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli sabu, lalu dipakai bersama di rumah salah satu pelaku,” terang Baharuddin dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).
Baca juga: Polsek Watubangga Tangkap 2 Pencuri Sapi di Kolaka
Pelaku masing-masing berinisial MR, RR, IL, dan DN. Tiga orang ditangkap lebih dulu di wilayah Raha pada Jumat, 18 Juli, sementara satu pelaku lainnya berhasil diamankan di Kendari dua hari berselang. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra