Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Minggu, 06 JULI 2025 • 15:48 WIB

Polres Konut Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 16 Gram Sabu Diamankan

Polres Konut Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 16 Gram Sabu DiamankanPolres Konut gagalkan pengedaran sabu 16,19 gram di Jalur Trans Sulawesi (freepik) (Mufida)

SULTRA - Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi dalam sebuah penangkapan dramatis di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, pada Jumat (4/7/2025).

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang diduga membawa narkoba dan akan melintasi wilayah tersebut. Petugas yang sudah bersiaga langsung melakukan penyekatan di titik yang telah ditentukan.

Baca juga: Ricuh! Pengendara Mobil Lawan Arah Picu Kemacetan Panjang di Depan RS Bhayangkara Kendari

Sekitar pukul 14.00 WITA, mobil yang dicurigai muncul di lokasi. Namun, saat menyadari keberadaan polisi, kendaraan tersebut nekat menerobos blokade. Aksi kabur pelaku gagal dan petugas berhasil menghentikan laju kendaraan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 16,19 gram. Barang bukti tersebut tersimpan rapi dan diduga kuat siap untuk diedarkan.

Baca juga: Tragis! Petani Lansia Ditelan Ular Piton Raksasa di Buton Selatan

Kasat Narkoba Polres Konut, AKP Arman, menjelaskan bahwa tersangka berinisial A alias Ancu, warga Desa Pewuta, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Sulawesi Tengah.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara petugas dan partisipasi aktif masyarakat. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Arman.

Baca juga: Kesultanan Buton Protes Penetapan Pulau Kawi‑kawia Masuk Wilayah Selayar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Konut

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polres Konut Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi, 16 Gram Sabu Diamankan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!