Ilustrasi pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Freepik) (Mufida)
SULTRA - Aktivitas pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, terus meluas secara masif. Namun ironisnya, berdasarkan temuan lembaga masyarakat, sedikitnya tujuh perusahaan diduga melakukan penambangan tanpa kelengkapan izin resmi.
Laporan dari organisasi masyarakat sipil Lentera Sultra menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mengoperasikan kegiatan eksplorasi dan produksi tambang nikel tanpa dokumen legal yang sesuai ketentuan. Laporan ini telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Baca juga: Breaking News: Pelaku Pembunuhan di Korumba Berhasil Ditangkap Polisi
Perusahaan yang dilaporkan antara lain:
PT Putri Glori Elshadai (4.086 hektare),
PT Andalan Energi Nusantara (403,20 hektare),
PT Alvindo Mining Resources (2.439 hektare),
PT Nikelindo Surya Kencana Agung (2.654 hektare),
PT Modern Cahaya Makmur (MCM) (5.053 hektare),
PT Intan Perdana Puspa (3.000 hektare), dan
PT Pelangi Utama Mandiri (2.375 hektare).
Semua perusahaan tersebut tercatat berstatus "Operasi Produksi", namun tanpa menyertakan dokumen-dokumen penting seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), AMDAL, dan dokumen lingkungan lainnya.
Baca juga: WALHI Sulawesi Tenggara Laporkan 5 Perusahaan ke Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
Sekretaris Jenderal Lentera Sultra, Randy Liambo, mengungkapkan bahwa sejumlah aktivitas pertambangan bahkan telah merambah langsung ke lahan-lahan warga. Ia menyoroti dua perusahaan, yaitu PT MCM dan PT Putri Glori Elshadai, yang disebut telah menambang di atas lahan garapan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun sejak tahun 1911.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Sultra