Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 11 JULI 2025 • 09:00 WIB

Gagal Bayar Pesangon Rp212 Juta, Mantan Karyawan Tambang Nikel Tempuh Jalur Hukum Pidana

Gagal Bayar Pesangon Rp212 Juta, Mantan Karyawan Tambang Nikel Tempuh Jalur Hukum PidanaPT WIN dilaporkan ke polisi usai menolak bayar pesangon Rp212 juta (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Kasus sengketa ketenagakerjaan antara Agus Mariana, mantan karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), dan pihak perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, terus berlanjut ke jalur pidana. Hal ini dilakukan setelah perusahaan tersebut tidak menjalankan putusan hukum yang mewajibkan pembayaran pesangon sebesar Rp212 juta kepada Agus.

Baca juga: Direktur PT KMR Ditahan, Kejati Sultra Perluas Pengusutan Korupsi Tambang di Kolaka Utara

Laporan resmi dilayangkan suami Agus Mariana, Nurlan, ke Polres Konawe Selatan pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam keterangannya, Nurlan menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami istrinya terjadi pada tahun 2023. Namun, hingga kini, hak-hak normatif seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lainnya belum dibayarkan.

Agus Mariana sebelumnya telah membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Negeri Kendari dan menang dalam putusan yang dibacakan pada 9 Juli 2024. Namun, perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 22 Juli 2024, yang akhirnya ditolak oleh MA pada 24 September 2024.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Kendari: 22 Adegan Diperagakan Pelaku

Putusan kasasi tersebut memperkuat kewajiban PT WIN untuk membayarkan kompensasi sebesar Rp212 juta kepada mantan karyawannya.

PT WIN juga telah diberikan aanmaning (teguran resmi) oleh PHI Negeri Kendari, namun tetap mengabaikan kewajiban hukum tersebut. Akibatnya, pihak keluarga Agus Mariana menempuh jalur pidana dengan melaporkan Direktur Utama PT WIN, Muh. Nuriman Djalani, atas dugaan pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan revisi dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menghalangi atau tidak melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam bidang ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara, bergantung pada tingkat pelanggaran.

Baca juga: Kurir Ekspedisi Ditikam di Unaaha Karena Tersinggung Komentar Medsos

Kasus ini memperlihatkan pentingnya penegakan hukum dalam dunia ketenagakerjaan, terutama untuk menjamin hak-hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Pemerintah melalui lembaga penegak hukum dan dinas ketenagakerjaan diharapkan dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat hukum, serta menjamin perlindungan bagi buruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polres Konsel

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gagal Bayar Pesangon Rp212 Juta, Mantan Karyawan Tambang Nikel Tempuh Jalur Hukum Pidana

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!