Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan di wilayah Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Tersangka ditangkap tak lama setelah peristiwa berdarah yang sempat menggegerkan warga setempat.
Kasus pembunuhan ini terjadi beberapa hari lalu dan mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia. Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di salah satu rumah warga, dengan sejumlah luka yang mengindikasikan kekerasan.
Kapolresta Kendari melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Fitrayadi, membenarkan penangkapan tersangka. Ia menyebut bahwa pelaku diamankan setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap motif pasti di balik tindakan pelaku. Namun berdasarkan informasi awal, pembunuhan ini diduga dipicu oleh permasalahan pribadi antara pelaku dan korban. Polisi tengah mendalami apakah ada unsur perencanaan atau motif lain yang mendasari aksi kejam tersebut.
Baca juga: Dari Lahan ke Lapas: Dugaan Korupsi Bibit Kopi Robusta Koltim Akhirnya Terkuak
Tersangka yang berjenis kelamin laki-laki itu kini telah ditahan di Mapolresta Kendari dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Bila ditemukan unsur perencanaan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Peristiwa nahas ini sempat membuat geger warga Korumba. Korban ditemukan oleh warga sekitar dalam kondisi mengenaskan, yang kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke aparat. Tak butuh waktu lama, tim Inafis dan Unit Identifikasi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti yang mengarah pada pelaku.
Baca juga: Tewas Disambar Mobil Maut, Penjual Bensin Jadi Korban Pengemudi Mabuk di Kendari
Pihak keluarga korban juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses hukum. Saat ini, jenazah korban telah dimakamkan, sementara proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut.
Menyusul maraknya kabar simpang siur di media sosial pascakejadian, Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Masyarakat diminta mempercayakan proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polresta Kendari