SULTRA - Kendari kembali menjadi pusat perhatian dengan digelarnya penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara. Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Kendari pada Jumat (26/9/2025) ini juga dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, hadir langsung mendampingi kegiatan yang turut dihadiri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR). Dalam sambutannya, ASR menegaskan kerja sama lintas lembaga ini penting untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan dalam melindungi pekerja.
Baca juga: Muna Barat Raih Paritrana Award 2025 atas Kepedulian terhadap Pekerja Rentan
Ia menyoroti masalah klasik seperti perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, penunggakan iuran, hingga rendahnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial. Menurutnya, pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara sangat krusial dalam mempercepat penyelesaian perkara hukum sekaligus meningkatkan kepatuhan.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Mintje Wattu, memaparkan bahwa tingkat kepesertaan di Sultra baru mencapai 32,37% atau sekitar 330 ribu dari total potensi 1,2 juta pekerja. Capaian ini menempatkan Sultra di urutan ke-29 dari 38 provinsi.
Meski begitu, manfaat nyata sudah dirasakan masyarakat. Sepanjang 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat hingga Rp240 miliar untuk 21.000 kasus, termasuk program beasiswa senilai Rp1,35 miliar bagi 334 anak peserta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari