Bupati Kolaka Timur Sekarang Bukan Lagi Abdul Azis? Ini Sosok yang Memimpin Koltim dan Penjelasan Kasusnya
SULTRA - Bupati Kolaka Timur sekarang bukan lagi Abdul Azis yang dilantik pada awal 2025. Sejak Agustus 2025, pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur dipimpin oleh Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd. sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur, setelah Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Yosep Sahaka sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur. Penunjukan dirinya sebagai Plt. Bupati dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara agar pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan selama proses hukum yang menjerat kepala daerah definitif berlangsung.
Baca juga: Yosep Sahaka, Mantan Guru yang Kini Pimpin Kolaka Timur
Siapa Bupati Kolaka Timur Sekarang?
Secara administratif, kepala daerah yang menjalankan pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur saat ini adalah Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd. dengan status Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kolaka Timur.
Yosep Sahaka menerima Surat Keputusan penugasan dari Gubernur Sulawesi Tenggara pada Agustus 2025. Penunjukan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah apabila bupati berhalangan sementara karena menjalani proses hukum atau masa penahanan.
Artinya, Yosep Sahaka menjalankan seluruh fungsi pemerintahan sehari-hari sebagai Plt. Bupati, sementara status bupati definitif masih berkaitan dengan proses hukum terhadap Abdul Azis.
Baca juga: Ini Bupati Kolaka Sekarang, Simak Biodata, Pendidikan, dan Kariernya
Profil Singkat Yosep Sahaka
Yosep Sahaka merupakan politisi sekaligus birokrat yang dipercaya masyarakat sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur hasil Pilkada 2024. Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang keguruan dan manajemen pendidikan, sehingga dikenal cukup dekat dengan isu pembangunan sumber daya manusia.
Setelah ditunjuk menjadi Plt. Bupati, Yosep Sahaka bertanggung jawab memastikan pelayanan publik tetap berjalan, pembangunan daerah tidak terhenti, serta koordinasi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Pada berbagai kesempatan, Yosep menegaskan komitmennya melanjutkan program pembangunan dan menjaga stabilitas pemerintahan Kabupaten Kolaka Timur selama masa transisi kepemimpinan.
Apakah Abdul Azis Masih Menjabat sebagai Bupati?
Secara hukum, Abdul Azis belum diberhentikan secara permanen sebagai Bupati Kolaka Timur, tetapi ia tidak lagi menjalankan tugas pemerintahan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tugas kepala daerah kemudian dijalankan oleh wakil kepala daerah yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.).
Dengan demikian, pelayanan pemerintahan tetap berlangsung tanpa harus menunggu selesainya proses peradilan.
Kasus yang Menjerat Abdul Azis
Nama Abdul Azis menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.
KPK menetapkan Abdul Azis sebagai salah satu tersangka dengan dugaan menerima suap yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Penetapan tersangka diumumkan pada Agustus 2025 bersama beberapa pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Setelah penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, Gubernur Sulawesi Tenggara segera menunjuk Yosep Sahaka sebagai Plt. Bupati Kolaka Timur agar roda pemerintahan tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.
Program Pemerintahan yang Tetap Berjalan
Meski terjadi pergantian pelaksana pemerintahan, sejumlah agenda pembangunan Kabupaten Kolaka Timur tetap dilanjutkan. Pemerintah daerah masih memprioritaskan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan kesehatan, pengembangan sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik.
Yosep Sahaka juga menegaskan bahwa seluruh OPD diminta menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat sehingga aktivitas pemerintahan tidak terganggu oleh dinamika hukum yang sedang berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wikipedia