Senin, 09 MARET 2026 • 16:27 WIB

Naik Berapa Sih? Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara

Author

Ilustrasi kenaikan atau penurunan Upah Minimum Provinsi. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi Sultra 2026 sebesar Rp3.073.551 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya sebagai bagian dari penyesuaian terhadap kondisi ekonomi, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Kenaikan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan di daerah.

Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi menetapkan UMP Sultra tahun 2026 sebesar Rp3.073.551 per bulan.

Besaran ini menjadi standar upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di seluruh wilayah provinsi, khususnya di daerah yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

UMP menjadi acuan dasar bagi perusahaan dalam menentukan gaji karyawan agar tetap sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Perbandingan UMP Sultra 2025 dan 2026

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Upah Minimum Provinsi Sultra 2026 mengalami kenaikan. Kenaikan ini sekitar Rp187.587 atau sekitar 6 persen dari tahun sebelumnya.

Tahun 2025
Rp2.885.964

Tahun 2026
Rp3.073.551

Peningkatan UMP biasanya mengikuti formula yang mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi nasional maupun regional.

Baca juga: UMP Sultra 2026 Naik 7,58 Persen, Gaji Minimum Tembus Rp3,3 Juta

Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Upah Minimum

Penentuan Upah Minimum Provinsi Sultra tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menggunakan sejumlah indikator ekonomi sebagai dasar perhitungan.

1. Inflasi
Tingkat inflasi menjadi indikator penting karena berkaitan dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

2. Pertumbuhan Ekonomi
Jika pertumbuhan ekonomi meningkat, maka peluang kenaikan upah juga lebih besar.

3. Rekomendasi Dewan Pengupahan
Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pekerja, dan pengusaha memberikan rekomendasi kepada gubernur.

4. Produktivitas dan kondisi dunia usaha
Kondisi sektor industri di daerah juga menjadi pertimbangan agar kenaikan upah tidak membebani pelaku usaha.

Daftar UMK di Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara

Selain UMP, beberapa daerah juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang biasanya lebih tinggi dari UMP. Beberapa wilayah yang memiliki UMK di Sulawesi Tenggara antara lain Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara.

UMK biasanya ditetapkan karena aktivitas industri di daerah tersebut lebih berkembang dibandingkan wilayah lain. 

Baca juga: UMK Kendari 2026 Diusulkan Naik, Keputusan Akhir Menunggu Persetujuan Provinsi

Dampak Kenaikan UMP bagi Pekerja dan Pengusaha

Kenaikan Upah Minimum Provinsi Sultra 2026 tentu membawa dampak bagi berbagai pihak.

Bagi pekerja, kenaikan UPM akan meningkatkan daya beli masyarakat, membantu memenuhi kebutuhan hidup layak, serta memberikan perlindungan standar penghasilan.

Sementara bagi para pelaku usaha, biaya operasional perusahaan akan ditingkatkan, mendorong efisiensi produksi, dan akan menuntut peningkatan produktivitas tenaga kerja. Meski demikian, pemerintah berharap kenaikan upah tetap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pemprov Sultra

Author

Mufida

Editor
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU