SULTRA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara secara resmi memasukkan nama Kariatun ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama. Hingga akhir Desember 2025, keberadaan tersangka belum diketahui secara pasti dan diduga berada di luar wilayah Indonesia.
Perkara ini berakar dari laporan seorang pria berinisial AUAH, perwakilan PT Bososi Pratama, yang disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sultra pada 30 September 2021. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra dan menjadi dasar awal proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Baca juga: Polsek Mandonga Tetapkan Sahdan sebagai DPO Kasus Narkoba Jaringan Internasional
Hasil pendalaman penyidik mengarah pada penetapan Kariatun sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 15 Januari 2025. Selanjutnya, status buron ditetapkan lewat Surat Penetapan DPO Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini tersangka belum berhasil diamankan. Ia menyebut Kariatun diduga telah meninggalkan Indonesia sebelum dilakukan penangkapan.
Baca juga: Dua Mantan Bendahara Daerah di Buton Raya Dijerat Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp1,1 Miliar
Penyidik menduga Kariatun mencantumkan keterangan tidak benar dalam Akta Nomor 198 tertanggal 29 April 2015 yang dibuat di hadapan notaris. Dokumen tersebut diduga menjadi dasar peralihan kepemilikan saham yang merugikan pihak pelapor.
Selain itu, tersangka juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dan memberikan keuntungan kepada pihak lain, termasuk pembeli saham, yang berdampak langsung pada hilangnya hak kepemilikan saham milik AUAH. Dugaan tindak pidana ini disebut berlangsung dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.
Berdasarkan data imigrasi yang dikantongi penyidik, Kariatun diketahui meninggalkan Indonesia pada 18 Januari 2025 menggunakan maskapai Cathay Pacific Airways dengan tujuan Hong Kong. Polda Sultra menyatakan koordinasi dengan instansi terkait terus dilakukan untuk menelusuri keberadaan tersangka dan memastikan proses hukum tetap berjalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bidhumas Polda Sultra