Mantan bendahara tersangka tindak pidana korupsi di Buton. (Dok. Kejari Buton) (Mufida)
SULTRA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan dua mantan bendahara instansi pemerintah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggaran perjalanan dinas dan program kependudukan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KGA alias NN dan SJ alias Jr. NN diketahui pernah menjabat sebagai bendahara pengeluaran Inspektorat Kabupaten Buton, sementara SJ merupakan mantan bendahara pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Buton Tengah.
Baca juga: Dua Pejabat Tambahan Resmi Dijerat Kasus Dugaan Korupsi di Sekretarian Daerah Muna Barat
Dalam hasil penyidikan, NN diduga menyalahgunakan anggaran belanja perjalanan dinas pada Inspektorat Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2024. Nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp412.667.543.
Sementara itu, SJ disangkakan menyelewengkan dana operasional Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) lini lapangan. Penyalahgunaan anggaran tersebut terjadi pada tahun anggaran 2020 dan mencakup kegiatan di dinas serta tujuh kecamatan atau balai di Kabupaten Buton Tengah. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp714.751.771.
Baca juga: Donor Darah Peringati Hari Anti Korupsi di Kendari, 161 Kantong Diserahkan untuk Stok Darah Sultra
Jika digabungkan, dua perkara tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara lebih dari Rp1,1 miliar. Angka ini mempertegas tingginya risiko penyimpangan pada sektor pengelolaan keuangan daerah, terutama pada pos-pos anggaran yang relatif rutin seperti perjalanan dinas dan kegiatan operasional.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, NN dan SJ langsung ditahan oleh penyidik Kejari Buton. Keduanya kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Baubau pada Jumat (19/12/2025) guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kejaksaan Negeri Buton