SULTRA - Pemerintah Kota Kendari mengajukan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2026 dengan nominal yang lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Besaran upah yang diusulkan mencapai Rp3.516.069,57, atau meningkat sekitar 6,9 persen dari UMK 2025 yang berada di angka Rp3.314.389,80.
Usulan tersebut telah diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam menetapkan keputusan akhir. Saat ini, dokumen pengajuan masih berada dalam tahap pembahasan di tingkat provinsi sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Kendari, Farida Agustina, membenarkan bahwa proses di tingkat kota telah rampung. Menurutnya, Pemerintah Kota hanya bertugas mengusulkan besaran UMK berdasarkan perhitungan dan pembahasan yang dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Pemprov Sultra Tertibkan Aset di Jalan Ahmad Yani, Keluarga Nur Alam Minta Proses Berjalan Kondusif
Farida menjelaskan bahwa angka Rp3,51 juta lebih tersebut merupakan hasil formulasi yang mengacu pada ketentuan pengupahan nasional, termasuk indikator ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan daerah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan angka tersebut secara final.
Tahapan selanjutnya berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang akan melakukan verifikasi, evaluasi, dan penetapan UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Sultra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sultra