Penyitaan aset pemerintah di Jalan Ahmad Yani menuai respon. (Ilustrasi AI) (Mufida)
SULTRA - Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menertibkan aset daerah di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, mulai menuai perhatian publik. Lahan seluas 487 meter persegi yang tercatat sebagai milik pemerintah daerah itu diketahui terdapat bangunan yang selama ini digunakan oleh pihak keluarga mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Menanggapi rencana tersebut, perwakilan keluarga Nur Alam menyatakan tidak menolak penertiban, namun berharap prosesnya dilakukan secara tenang dan tidak menimbulkan kegaduhan. Tokoh masyarakat Sultra, Bisman Saranani, yang dipercaya menyampaikan sikap keluarga, menegaskan bahwa mereka telah menerima informasi terkait rencana pengosongan lahan.
Menurut Bisman, keluarga memahami status tanah tersebut sebagai aset negara dan mengakui tidak ada sengketa hukum atas kepemilikannya. Meski demikian, ia meminta agar langkah penertiban tetap mempertimbangkan aspek sosial dan menjaga situasi tetap kondusif. Ia menambahkan, keluarga Nur Alam siap duduk bersama pemerintah provinsi untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa merugikan kepentingan publik maupun menimbulkan polemik baru.
Baca juga: Dragon Boat Indonesia Raih Emas di SEA Games 2025
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra menegaskan bahwa lahan tersebut secara administratif merupakan aset sah milik Pemprov Sultra. Kepala Bidang BPKAD, Abdul Rajab, menjelaskan bahwa tanah itu tercatat atas nama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra, lengkap dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 573 tertanggal 4 April 1997.
Rajab menyebutkan, di atas lahan tersebut berdiri beberapa bangunan, salah satunya berupa gudang yang saat ini masih digunakan dan diketahui menyimpan kendaraan. Namun, pihaknya tidak dapat memastikan apakah bangunan tersebut dibangun menggunakan anggaran daerah atau dana pribadi.
Baca juga: Curhat Dokter Cantik Makassar Menjadi Korban Penipuan dalam Pernikahannya Jadi Sorotan
Ia mengungkapkan, Pemprov Sultra telah melayangkan empat kali surat permintaan pengosongan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan lahan tersebut, termasuk kepada Nur Alam. Seluruh surat tersebut juga telah dilaporkan dan diketahui langsung oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka. Hingga saat ini, belum ada jawaban resmi yang diterima pemerintah daerah. Sebenarnya, langkah pengosongan direncanakan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, pelaksanaannya sementara ditunda karena aparat keamanan masih difokuskan pada pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan