SULTRA - Kepengurusan daerah Sultra untuk Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) periode 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam sebuah agenda organisasi yang digelar di Kendari. Dengan pelantikan tersebut, struktur baru JMSI Sultra mulai menjalankan mandat organisasi untuk lima tahun ke depan.
Prosesi pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Umum JMSI Pusat, Teguh Santosa, dan menjadi penanda berlakunya susunan kepengurusan terbaru sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat JMSI. SK tersebut menjadi dasar legal operasional pengurus daerah dalam mengelola program dan arah gerak organisasi.
Baca juga: Gubernur Sultra Lantik Pengurus Baru BPRS, Tegaskan Tidak Ada Lagi Penolakan Pasien
Ketua JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menyampaikan bahwa pengurus baru tidak ingin terjebak dalam agenda seremonial semata. Setelah pelantikan, organisasi langsung diarahkan pada kerja-kerja substantif, terutama menyangkut peningkatan profesionalisme media siber yang tergabung dalam JMSI Sultra.
Menurutnya, salah satu tantangan utama media digital di daerah adalah pemenuhan standar perusahaan pers yang sehat. Karena itu, JMSI Sultra akan mendorong media anggota untuk berproses secara kelembagaan, termasuk mengikuti mekanisme verifikasi Dewan Pers sebagai bagian dari tata kelola yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
Baca juga: Pembatasan Media Sosial untuk Anak Mulai Berlaku 2026, Pemerintah Masuki Masa Transisi Regulasi
Di tingkat nasional, Teguh Santosa mengungkapkan bahwa JMSI saat ini menaungi ratusan perusahaan media di berbagai daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa status administratif, termasuk verifikasi Dewan Pers, tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur kualitas media.
Ia menilai, praktik jurnalistik yang bertanggung jawab, akurasi informasi, serta kepatuhan terhadap etika pers justru menjadi indikator yang lebih penting dalam menilai kredibilitas media. Verifikasi, menurutnya, adalah alat bantu, bukan jaminan mutu pemberitaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemkot Kendari