Pelantikan pengurus baru BPRS (Instagram/sultraprov) (Mufida)
SULTRA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra masa bakti 2025–2027. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (4/9/2025), disaksikan jajaran Forkopimda, DPRD, organisasi profesi kesehatan, hingga para direktur rumah sakit.
Baca juga: Ikut Patroli Skala Besar, Gubernur Sultra Pastikan Keamanan Kota Kendari
Pengangkatan pengurus BPRS ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025. Susunan kepengurusan yang baru terdiri atas Ketua Dr. La Ode Bariun, Sekretaris Andi Tenri Awaru, serta anggota dr. Hilma Yuniar Thamrin, dr. La Ode Rabiul Awal, dan Ir. Hj. Rezki.
Dalam arahannya, Gubernur ASR meminta BPRS menjalankan tugas secara profesional, sesuai regulasi, dan berperan sebagai penghubung antara pemerintah, rumah sakit, dan masyarakat. Ia menegaskan rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien dengan alasan finansial.
Baca juga: Gubernur Sultra Raih Baznas Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat
ASR juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor serta komunikasi terbuka dalam menyelesaikan persoalan kesehatan di Sultra. Di akhir acara, ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus BPRS periode sebelumnya atas dedikasi mereka, sembari berharap pengurus baru mampu meningkatkan kualitas layanan rumah sakit di seluruh wilayah provinsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pemprov Sultra