Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 13 DESEMBER 2025 • 16:15 WIB

Pembatasan Media Sosial untuk Anak Mulai Berlaku 2026, Pemerintah Masuki Masa Transisi Regulasi

Pembatasan Media Sosial untuk Anak Mulai Berlaku 2026, Pemerintah Masuki Masa Transisi RegulasiIlustrasi media sosial. (Freepik) (Mufida)

SULTRA - Pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak-anak dan remaja mulai Maret 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam merespons meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak media digital terhadap tumbuh kembang anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi tersebut sebenarnya telah disahkan sejak Maret 2025. Namun, pelaksanaannya masih berada dalam tahap transisi karena memerlukan penyesuaian teknis, terutama dengan penyedia platform digital.

Dalam Deklarasi Arah Indonesia Digital di Jakarta, Rabu (10/12/2025), Meutya menyebut bahwa Indonesia tidak berjalan sendiri dalam kebijakan ini. Sejumlah negara telah lebih dulu atau sedang menempuh langkah serupa. Australia, misalnya, telah menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, sementara Malaysia dan beberapa negara Eropa masih dalam tahap perumusan dan uji publik regulasi.

Baca juga: Istana Tegaskan Penayangan Video Prabowo di Bioskop “Lumrah” Bila Tak Langgar Aturan

Menurut Meutya, masa transisi selama satu tahun diperlukan agar aturan tidak berhenti di atas kertas. Pemerintah saat ini tengah melakukan sinkronisasi dengan berbagai platform media sosial agar mekanisme pembatasan dapat diterapkan secara efektif dan terukur.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut menjadi kerangka hukum baru yang mengatur cara anak-anak mengakses ruang digital berdasarkan tingkat risiko platform.

Baca juga: Pemkot Kendari Resmikan Gedung Perpustakaan Baru untuk Dorong Budaya Literasi Warga

Melalui PP Tunas, platform digital diklasifikasikan ke dalam tiga kategori risiko: rendah, sedang, dan tinggi. Platform dengan risiko tinggi mencakup layanan yang berpotensi memuat konten pornografi, kekerasan, atau rawan perundungan dan adiksi.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan pengelompokan usia anak dalam mengakses layanan digital. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau aplikasi khusus anak. Rentang usia 13 hingga 15 tahun dapat mengakses platform berisiko rendah hingga sedang, sementara usia 16–17 tahun diizinkan mengakses platform berisiko tinggi dengan syarat pendampingan orang tua.

Akses penuh tanpa pendampingan hanya diberikan kepada pengguna berusia 18 tahun ke atas. Skema ini dirancang untuk menyesuaikan tingkat kematangan anak dengan potensi risiko yang ada di ruang digital.

Pemerintah menilai PP Tunas sebagai fondasi penting dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat. Namun, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan, peran orang tua, serta komitmen platform digital dalam mematuhi aturan. Tanpa itu, pembatasan usia berisiko menjadi formalitas administratif yang sulit ditegakkan di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kementerian Komunikasi Dan Digital

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pembatasan Media Sosial untuk Anak Mulai Berlaku 2026, Pemerintah Masuki Masa Transisi Regulasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!